Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

UU Nomor 21 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OTORITAS JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Paling lama 8 (delapan) bulan sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan, PRESIDEN mengangkat dan MENETAPKAN anggota Dewan Komisioner untuk pertama kali dengan susunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1), ayat (3) sampai dengan ayat (9), Pasal 12 ayat (1) sampai dengan ayat (3) dan ayat (6), Pasal 13, dan Pasal 14. (2) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun. (3) Paling lama 60 (enam puluh) hari sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan, PRESIDEN membentuk Panitia Seleksi calon anggota Dewan Komisioner untuk pertama kali dengan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3). (4) Dewan Perwakilan Rakyat memilih calon anggota Dewan Komisioner sesuai dengan jumlah anggota Dewan Komisioner yang dibutuhkan, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya nama-nama calon anggota Dewan Komisioner dari PRESIDEN. (5) Calon anggota Dewan Komisioner terpilih disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat kepada PRESIDEN paling lama 7 (tujuh) hari sejak selesainya proses pemilihan calon anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Koreksi Anda