Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 21 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OTORITAS JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, OJK mempunyai wewenang: a. MENETAPKAN peraturan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini; b. MENETAPKAN peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; c. MENETAPKAN peraturan dan keputusan OJK; d. MENETAPKAN peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan; e. MENETAPKAN kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK; f. MENETAPKAN peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu; g. MENETAPKAN peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan; h. MENETAPKAN struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan i. MENETAPKAN peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Koreksi Anda