Koreksi Pasal 8
UU Nomor 21 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, OJK mempunyai wewenang:
a. MENETAPKAN peraturan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini;
b. MENETAPKAN peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
c. MENETAPKAN peraturan dan keputusan OJK;
d. MENETAPKAN peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
e. MENETAPKAN kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
f. MENETAPKAN peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
g. MENETAPKAN peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
h. MENETAPKAN struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
i. MENETAPKAN peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Koreksi Anda
