Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 21 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OTORITAS JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) OJK berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) OJK dapat mempunyai kantor di dalam dan di luar wilayah Negara Kesatuan yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda