Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

UU Nomor 21 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang PERBANKAN SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor telah meninggal dunia, ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai Simpanan Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor tersebut. Pasal 49 ...
Koreksi Anda