Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

UU Nomor 21 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang PERBANKAN SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank Syariah dan UUS wajib menerapkan manajemen risiko, prinsip mengenal nasabah, dan perlindungan nasabah. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda