Koreksi Pasal 33
UU Nomor 21 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang PERBANKAN SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan kegiatannya, Bank Syariah dapat menggunakan tenaga kerja asing.
(2) Tata cara penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI . . .
Koreksi Anda
