Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

UU Nomor 21 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang PERBANKAN SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan kegiatan Bank Syariah, direksi dapat mengangkat pejabat eksekutif. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan pejabat eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda