Koreksi Pasal 26
UU Nomor 21 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang PERBANKAN SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 dan/atau produk dan jasa syariah, wajib tunduk kepada Prinsip Syariah.
(2) Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difatwakan oleh Majelis Ulama INDONESIA.
(3) Fatwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Peraturan Bank INDONESIA.
(4) Dalam rangka penyusunan Peraturan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank INDONESIA membentuk komite perbankan syariah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, keanggotaan, dan tugas komite perbankan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diatur dengan Peraturan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
