Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 21 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang PERBANKAN SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dilarang: a. melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah; b. menerima Simpanan berupa Giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran; c. melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, kecuali penukaran uang asing dengan izin Bank INDONESIA; d. melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah; e. melakukan penyertaan modal, kecuali pada lembaga yang dibentuk untuk menanggulangi kesulitan likuiditas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah; dan f. melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. Pasal 26 . . .
Koreksi Anda