Koreksi Pasal 16
UU Nomor 21 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang PERBANKAN SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) UUS dapat menjadi Bank Umum Syariah tersendiri setelah mendapat izin dari Bank INDONESIA.
(2) Izin perubahan UUS menjadi Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Bank INDONESIA.
Pasal 17 . . .
Koreksi Anda
