Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 21 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang PERBANKAN SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank Umum Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh: a. warga dan/atau badan hukum INDONESIA; b. warga dan/atau badan hukum INDONESIA dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan; atau c. pemerintah daerah. (2) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh: a. warga dan/atau badan hukum INDONESIA yang seluruh pemiliknya warga negara INDONESIA; b. pemerintah daerah; atau c. dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b. (3) Maksimum kepemilikan Bank Umum Syariah oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA. Pasal 10 ...
Koreksi Anda