Koreksi Pasal 9
UU Nomor 21 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang PERBANKAN SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Bank Umum Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:
a. warga
dan/atau badan hukum INDONESIA;
b. warga
dan/atau badan hukum INDONESIA dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan; atau
c. pemerintah daerah.
(2) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:
a. warga
dan/atau badan hukum INDONESIA yang seluruh pemiliknya warga negara INDONESIA;
b. pemerintah daerah; atau
c. dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
(3) Maksimum kepemilikan Bank Umum Syariah oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA.
Pasal 10 ...
Koreksi Anda
