Koreksi Pasal 69
UU Nomor 21 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang PERBANKAN SYARIAH
Teks Saat Ini
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, segala ketentuan mengenai Perbankan Syariah yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3790) beserta peraturan pelaksanaannya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
