Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

UU Nomor 21 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang PERBANKAN SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank Syariah atau UUS yang telah memiliki izin usaha pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku dinyatakan telah memperoleh izin usaha berdasarkan UNDANG-UNDANG ini. (2) Bank Syariah atau UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini paling lama 1 (satu) tahun sejak mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda