Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 50
UU Nomor 21 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang PERBANKAN SYARIAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan Bank Syariah dan UUS dilakukan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
Pembinaan dan pengawasan Bank Syariah dan UUS dilakukan oleh Bank INDONESIA.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran