Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 21 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang PERBANKAN SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Pasal 3 . . .
Koreksi Anda