Koreksi Pasal 59
UU Nomor 21 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Pemerintah
wajib melaksanakan kerja sama internasional, baik yang bersifat bilateral, regional, maupun multilateral.
(2) Kerja sama ...
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan/atau kerja sama teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
