Koreksi Pasal 47
UU Nomor 21 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Teks Saat Ini
Dalam hal saksi dan/atau korban beserta keluarganya mendapatkan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, Kepolisian Negara Republik INDONESIA wajib memberikan perlindungan, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara.
Pasal 48 ...
Koreksi Anda
