Koreksi Pasal 38
UU Nomor 21 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Teks Saat Ini
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap saksi dan/atau korban anak dilakukan dengan memperhatikan kepentingan yang terbaik bagi anak dengan tidak memakai toga atau pakaian dinas.
Koreksi Anda
