Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 21 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2002 tentang PERUBAHAN UU 19-2001 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2002

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri dari : a. Pengeluaran rutin; b. Pengeluaran pembangunan. (2) Pengeluaran rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 200.382.104.000.000,00 (dua ratus triliun tiga ratus delapan puluh dua miliar seratus empat juta rupiah). (3) Pengeluaran pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 47.414.336.000.000,00 (empat puluh tujuh triliun empat ratus empat belas miliar tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah). (4) Rincian pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ke dalam sektor dan subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. 6. Ketentuan Pasal 9 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 menjadi sebagai berikut : Pasal 9…
Koreksi Anda