Koreksi Pasal 5
UU Nomor 21 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2002 tentang PERUBAHAN UU 19-2001 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2002
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri dari :
a. Penerimaan sumber daya alam;
b. Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara;
c. Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya.
(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a diperkirakan sebesar Rp
68.001.930.000.000,00 (enam puluh delapan triliun satu miliar sembilan ratus tiga puluh juta rupiah).
(3) Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp10.907.401.000.000,00 (sepuluh triliun sembilan ratus tujuh miliar empat ratus satu juta rupiah).
(4) Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf c diperkirakan sebesar Rp11.272.450.000.000,00 (sebelas triliun dua ratus tujuh puluh dua miliar empat ratus lima puluh juta rupiah).
(5) Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
4. Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda
