Koreksi Pasal 3
UU Nomor 21 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2002 tentang PERUBAHAN UU 19-2001 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2002
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002 diperoleh dari sumber-sumber :
a. Penerimaan perpajakan;
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. Penerimaan hibah.
(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 214.713.400.000.000,00 (dua ratus empat belas triliun tujuh ratus tiga belas miliar empat ratus juta rupiah).
(3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp90.181.781.000.000,00 (sembilan puluh triliun seratus delapan puluh satu miliar tujuh ratus delapan puluh satu juta rupiah).
(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp 256.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh enam miliar rupiah).
(5) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat
(3), dan ayat
(4) diperkirakan sebesar Rp305.151.181.000.000,00 (tiga ratus lima triliun seratus lima puluh satu miliar seratus delapan puluh satu juta rupiah).
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 menjadi sebagai berikut :
Koreksi Anda
