Koreksi Pasal 23
UU Nomor 21 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) MRP mempunyai kewajiban:
a. mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan mengabdi kepada rakyat Provinsi Papua;
b. mengamalkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 serta menaati segala peraturan perundang-undangan;
c. membina pelestarian penyelenggaraan kehidupan adat dan budaya asli Papua;
d. membina kerukunan kehidupan beragama; dan
e. mendorong pemberdayaan perempuan.
(2) Tata cara pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perdasus dengan berpedoman pada PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
