Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

UU Nomor 21 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) MRP mempunyai kewajiban: a. mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan mengabdi kepada rakyat Provinsi Papua; b. mengamalkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 serta menaati segala peraturan perundang-undangan; c. membina pelestarian penyelenggaraan kehidupan adat dan budaya asli Papua; d. membina kerukunan kehidupan beragama; dan e. mendorong pemberdayaan perempuan. (2) Tata cara pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perdasus dengan berpedoman pada PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda