Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 21 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap anggota MRP mempunyai hak: a. mengajukan pertanyaan; b. menyampaikan usul dan pendapat; c. imunitas; d. protokoler; dan e. keuangan/administrasi. (2) Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MRP, dengan berpedoman pada PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda