Koreksi Pasal 16
UU Nomor 21 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
Wakil Gubernur mempunyai tugas:
a. membantu Gubernur dalam melaksanakan kewajibannya;
b. membantu mengoordinasikan kegiatan instansi pemerintahan di Provinsi; dan
c. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.
Koreksi Anda
