Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 21 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DPRP mempunyai hak: a. meminta pertanggungjawaban Gubernur; b. meminta keterangan kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota serta pihak-pihak yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. mengadakan penyelidikan; d. mengadakan perubahan atas Rancangan Perdasus dan Perdasi; e. mengajukan pernyataan pendapat; f. mengajukan Rancangan Perdasus dan Perdasi; g. mengadakan penyusunan, pengesahan, perubahan dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; h. mengadakan penyusunan, pengesahan, perubahan dan perhitungan Anggaran Belanja DPRP sebagai bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan i. MENETAPKAN Peraturan Tata Tertib DPRP. (2) Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda