Koreksi Pasal 7
UU Nomor 21 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) DPRP mempunyai tugas dan wewenang:
a. memilih Gubernur dan Wakil Gubernur;
b. mengusulkan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih kepada PRESIDEN Republik INDONESIA;
c. mengusulkan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada PRESIDEN Republik INDONESIA;
d. menyusun dan MENETAPKAN arah kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan program pembangunan daerah serta tolok ukur kinerjanya bersama-sama dengan Gubernur;
e. membahas dan MENETAPKAN Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama dengan Gubernur;
f. membahas rancangan Perdasus dan Perdasi bersama-sama dengan Gubernur;
g. MENETAPKAN Perdasus dan Perdasi;
h. bersama Gubernur menyusun dan MENETAPKAN Pola Dasar Pembangunan Provinsi Papua dengan berpedoman pada Program Pembangunan Nasional dan memperhatikan kekhususan Provinsi Papua;
i. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
j. melaksanakan pengawasan terhadap:
1) pelaksanaan Perdasus, Perdasi, Keputusan Gubernur dan kebijakan Pemerintah Daerah lainnya;
2) pelaksanaan pengurusan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi Papua;
3) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
4) pelaksanaan kerjasama internasional di Provinsi Papua.
k. memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan penduduk Provinsi Papua; dan
l. memilih para utusan Provinsi Papua sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA.
(2) Pelaksanaan …
(2) Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
