Koreksi Pasal 54
UU Nomor 21 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban:
a. menjamin kebebasan, membina kerukunan, dan melindungi semua umat beragama untuk
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
b. menghormati nilai-nilai agama yang dianut oleh umat beragama;
c. mengakui otonomi lembaga keagamaan; dan
d. memberikan dukungan kepada setiap lembaga keagamaan secara proporsional berdasarkan jumlah umat dan tidak bersifat mengikat.
Koreksi Anda
