Koreksi Pasal 45
UU Nomor 21 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
Teks Saat Ini
(1) Pada saat diundangkannya UNDANG-UNDANG ini serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan harus memberitahukan untuk diberi nomor bukti pencatatan yang baru sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini.
(2) Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang tidak menyesuaikan diri dengan ketentuan UNDANG-UNDANG ini dianggap tidak mempunyai nomor bukti pencatatan.
Pasal 46 …
Koreksi Anda
