Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

UU Nomor 21 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai negeri sipil mempunyai hak dan kebebasan untuk berserikat. (2) Hak dan kebebasan berserikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pelaksanaannya diatur dengan UNDANG-UNDANG tersendiri.
Koreksi Anda