Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 24
UU Nomor 21 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara pencatatan diatur lebih lanjut dengan keputusan menteri.
Koreksi Anda
Ketentuan mengenai tata cara pencatatan diatur lebih lanjut dengan keputusan menteri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran