Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

UU Nomor 21 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan harus memberitahukan secara tertulis keberadaannya kepada mitra sesuai dengan tingkatannya. Pasal 24 …
Koreksi Anda