Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 21 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan dilampiri : a. daftar nama anggota pembentuk; b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; c. susunan dan nama pengurus.
Koreksi Anda