Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 21 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari satu federasi serikat pekerja/serikat buruh. (2) Setiap federasi serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari satu konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.
Koreksi Anda