Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 21 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. (2) anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya harus memuat : a. nama dan lambang; b. dasar negara, asas, dan tujuan; c. tanggal pendirian; d. tempat kedudukan; e. keanggotaan dan kepengurusan; f. sumber dan pertanggungjawaban keuangan; dan g. ketentuan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
Koreksi Anda