Koreksi Pasal 7
UU Nomor 21 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
Teks Saat Ini
(1) Federasi serikat pekerja/serikat buruh berhak membentuk dan menjadi anggota konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.
(2) Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) federasi serikat pekerja/serikat buruh.
Koreksi Anda
