Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 21 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Serikat pekerja/serikat buruh berhak membentuk dan menjadi anggota federasi serikat pekerja/serikat buruh. (2) Federasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) serikat pekerja/serikat buruh.
Koreksi Anda