Koreksi Pasal 6
UU Nomor 21 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
Teks Saat Ini
(1) Serikat pekerja/serikat buruh berhak membentuk dan menjadi anggota federasi serikat pekerja/serikat buruh.
(2) Federasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) serikat pekerja/serikat buruh.
Koreksi Anda
