Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 21 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh menerima Pancasila sebagai dasar negara dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945.
Koreksi Anda