Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 21 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha kegiatan penunjang pelabuhan di pelabuhan umum dilakukan oleh badan hukum INDONESIA dan/ atau warga negara INDONESIA. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda