Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 21 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan penyclenggaraan pelabuhan umum, ditetapkan daerah lingkungan kerja pelabuhan dan dacrah lingkungan kepentingan pelabuhan. (2) Terhadap tanah yang ditetapkan sebagai daerah lingkungan kerja pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pcmerintah.
Koreksi Anda