Koreksi Pasal 20
UU Nomor 21 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang PELAYARAN
Teks Saat Ini
(1) Pemilik kapal yang lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan pelayaran wajib membayar ganti rugi kepada pihak yang mengalami kecelakaan.
(2) Izin Usaha Pelayaran dapat dicabut apabila pemilik kapal tidak melaksanakan tanggung jawab dan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
Koreksi Anda
