Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 21 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan salvage dilakukan tcrhadap kerangka kapal dan/atau muatannya dan terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau tenggelam. (2) Setiap pekerjaan bawah air harus memenuhi persyaratan teknis yang berkaitan dengan keselamatan berlayar. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda