Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 21 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilik kapal bertanggung jawab dan wajib menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan berlayar. (2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diasuransikan. (3) Pemerintah berwenang mengangkat, menyingkirkan atau meng-hancurkan seluruh atau sebagian dari kerangka kapal dan/atau muatannya atas biaya pemilik apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan, pemilik belum melaksanakan tanggung jawab dan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (4) Pemerintah dapat menguasai dan mengangkat kerangka kapal dan/ atau muatannya yang dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak diketahui pemiliknya. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda