Koreksi Pasal 13
UU Nomor 21 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang PELAYARAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan keselamatan berlayar di perairan :
a. setiap bangunan atau instalasi harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan;
b. setiap kegiatan atau hal yang dapat membahayakan wajib ditetapkan zona keselamatan dan diumumkan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
