Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 21 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk kepentingan keselamatan berlayar di perairan INDONESIA, Pemerintah : a. MENETAPKAN alur-alur pelayaran, pcmbangunan, pengoperasian serta pemeliharaannya; b. MENETAPKAN sistem rute; c. MENETAPKAN tata cara berlalu lintas; d. melaksanakan survei dan pemetaan hidrografi untuk pemutakhiran data pada buku petunjuk pelayaran dan peta laut.
Koreksi Anda