Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 21 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pembinaan pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini dengan memperhatikan UNDANG-UNDANG lain yang berkaitan serta konvensi internasional di bidang pelayaran.
Koreksi Anda