Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 21 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayaran diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata, keseimbangan, kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran hukum, dan percaya pada diri sendiri.
Koreksi Anda