Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 21 Tahun 1968 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1968 tentang BANK RAKYAT INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan Bank Negara INDONESIA Unit II sebagaimana dimaksud dalam Penetapan PRESIDEN No. 17 tahun 1965 beralih menjadi hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari Bank (2)Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku para anggota Direksi serta pegawai lainnya pada Bank Negara INDONESIA Unit II tetap melanjutkan pekerjaannya sampai ada ketentuan lebih lanjut. (3)Pada saat UNDANG-UNDANG tentang Bank Ekspor Impor INDONESIA mulai berlaku : a.segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari bekas Bank Negara INDONESIA Unit II Bidang Exim diserahkan kepada Bank Ekspor impor INDONESIA ; b.semua pegawai bekas Bank Negara INDONESIA Unit II Bidang Exim menjadi pegawai dari Bank Ekspor impor INDONESIA sampai ada ketentuan lebih lanjut. Pasal 25. Untuk menjamin kontinuitas dalam pimpinan Bank, maka pada pengangkatan pertama dari anggota Direksi dapat diadakan penyimpangan dari ketentuan masa jabatan seperti tersebut dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a. Pasal 26. Untuk pertama kali tahun buku Bank dimulai pada tanggal yang akan ditentukan oleh Menteri Keuangan dan berakhir pada tanggal 31 Desember 1969. BAB XIII. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 27. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam UNDANG-UNDANG ini ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. Pasal 28. UNDANG-UNDANG ini disebut "UNDANG-UNDANG Bank Rakyat INDONESIA". Saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 1968. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO. Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 1968. Sekretaris Negara R.I., ALAMSJAH. Major Jenderal T.N.I.
Koreksi Anda