Koreksi Pasal 10
UU Nomor 21 Tahun 1968 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1968 tentang BANK RAKYAT INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi meskipun masa jabatan yang bersangkutan belum berakhir:
a. karena meninggal dunia;
b. karena melakukan sesuatu atau bersikap yang merugikan Bank atau yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
c. karena sesuatu hal yang menyebabkan ia tidak dpaat melaksanakan tugasnya dengan wajar;
d. atas permintaan sendiri.
(2) Dalam hal-hal dimana diduga terdapat tuduhan tersebut dalam ayat (1) huruf b, anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara dari tugasnya oleh
Pemerintah atas usul Menteri Keuangan.
Pemberhentian sementara itu diberitahukan secara,
tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasan-
alasan yang menjebabkan tindakan tersebut.
(3) Anggota Direksi yang dikenakan pemberhentian sementara diberi kesempatan untuk membela diri secara tertulis kepada Pemerintah dalam waktu 2 (dua) minggu setelah
yang bersangkutan diberitahukan tentang keputusan tersebut.
(4) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberhentian sementara tidak ada pengesahan atau keputusan oleh Pemerintah tentang hal ini, maka pemberhentian sementara tersebut menjadi batal menurut hukum.
(5) Apabila pelanggaran sebagaimana disebut dalam ayat (1) huruf b merupakan suatu pelanggaran hukum pidana,maka pemberhntian itu akan merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
Pasal 11.
(1) Antara para anggota Direksi satu sama lainnya tidak boleh ada hubungan keluarga sampai dengan derajat ketiga menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk menantu dan ipar.
Jika sesudah pengangkatannya mereka masuk hubungan
keluarga yang terlarang itu, maka salah seorang diantara mereka itu tidak boleh melanjutkan jabatannya
tanpa izin Perintah.
(2) Anggota Direksi tidak boleh berdagang atau mempunyai
kepentingan pada salah satu perusahaan manapun juga,
baik langsung maupun tidak langsung.
(3) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan persetujuan Menteri Keuangan
Pasal 12.
Gaji dan penghasilan lainnya anggota Direksi ditetapkan oleh Pemerintah atas usul Menteri Keuangan.
Pasal 13.
Peraturan-peraturan yang ada tentang tuntutan ganti-rugi terhadap pegawai Negeri bukan Bendaharawan berlaku juga terhadap anggota Direksi dan pegawai- pegawai Bank.
Pasal 14.
(1)Direksi mewakili Bank di dalam dan di luar Pengadilan.
(2)Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut pada ayat (1) kepada seorang atau beberapa orang Direktur yang chusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Bank baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/badan lain.
BAB VI.
PENGAWASAN
Pasal 15.
(1) Dewan Pengawas mengawasi pengurusan Bank oleh Direksi.
(2) Dewan Pengawas terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga)
orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima ) orang anggota
yang diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri
Keuangan.
Salah seorang dari anggota-anggota Dewan Pengawas
diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
(3) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas yang
bersangkutan harus Warga Negara INDONESIA yang
memiliki keahlian dan akhlak serta moral yang baik.
(4) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas berlaku untuk 3
(tiga) tahun.
Setelah waktu itu berakhir, anggota Dewan Pengawas yang
bersangkutan dapat diangkat kembali.
(5) Antara anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai dengan derajat ketiga menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk menantu dan ipar.
(6) Jika seorang anggota Dewan Pengawas sesudah
pengangkatannya masuk hubungan keluarga yang terlarang dengan seorang anggota Direksi sebagai dimaksudkan pada ayat (5), maka anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan
tidak boleh terus memangku jabatannya tanpa izin
Pemerintah.
Pasal 16.
(1) Dewan Pengawas dalam batas-batas wewenangnya mengawasi
dan menjaga supaya ketentuan-ketentuan untuk mengatur
dan mengurus Bank ditaati sebagaimana mestinya.
(2) Ketua dan anggota-anggota Dewan Pengawas lainnya
bersama-sama atau masing-masing berhak meminta segala keterangan dan memeriksa segenap buku-buku dan surat- surat serta berhak menunjuk ahli- ahli untuk memeriksa
buku-buku dan surat-surat tersebut, segala sesuatu jika
dipandang perlu untuk menjalankan kewajibannya.
(3) Direksi wajib memberikan segala penjelasan yang
diperlukan.
(4) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN ketentuan-ketentuan
umum mengenai tugas dan kewajiban Direksi dan Dewan
Pengawas dari Bank.
Pasal 17.
(1) Dewan Pengawas bera sekurang-kurangnya tiga bulan
sekali dan selanjutnya setiap kali menurut pertimbangan
Ketua atau atas permintaan tertulis seorang anggota
Dewan Pengawas atau dari Direksi.
Segala biaya sedang
dipikul oleh Bank.
(2) Keputusan Dewan Pengawas diambil dengan hikmah musyawarah untuk mufakat.
(3) Tata-tertib Dewan Pengawas ditetapkan sendiri oleh Dewan Pengawas.
(4) Dewan Pengawas dapat mengangkat atau menunjuk seorang
Sekretaris, uang jasanya ditentukan oleh Dewan dan dibebankan pada Bank.
(5) Ketua dan anggota-anggota Dewan Pengawas menerima uang
jasa yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan dibebankan pada Bank.
Pasal 18.
(1) Bank INDONESIA mengadakan pengawasan dan bimbingan
terhadap pengurusan Bank berdasarkan ketentuan-
ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Bank INDONESIA 1968 dan
UNDANG-UNDANG Perbankan 1967.
(2) Direksi diwajibkan memberikan segala penjelasan yang
diperlukan untuk menjalankan pengawasan termaksud dalam
ayat
(1) diatas.
BAB VII.
PERATURAN PENSIUN DAN TUNJANGAN
PEGAWAI BANK
Pasal 19.
(1) Bank mengadakan dan pensiun dan tunjangan hari tua para
pegawai Bank, yang merupakan kekayaan yang dipisahkan.
(2) Bank wajib mengusahakan supaya dana ini mencapai jumlah harga tunai kewajiban yang harus dipenuhi terhadap para
pegawai Bank, dan wajib menjaga juga supaya jumlah
harga tunai itu jangan berkurang.
(3) Bank memberi sumbangan kepada dana tersebut pada ayat
(1).
(4) Dana pensiun dan tunjangan hari tua para pegawai Bank
tersebut pada ayat (1) dan sumbangan Bank kepada dana
tersebut pada ayat (3) tidak diperhitungkan dengan
dana-dana dalam Pasal 21 ayat (6) huruf c dan d.
(5) Ketentuan selanjutnya tentang dana tersebut pada ayat
(1) serta sumbangan tersebut pada ayat (3) ditetapkan
oleh Direksi.
BAB VIII.
ANGGARAN DAN RENCANA KERJA.
Pasal 20.
(1) Tiap tahun selambat-lambatnya bulan September, Direksi
menyampaikan kepada Dewan Pengawas Anggaran Perusahaan
dan Rencana Kerja untuk tahun buku baru.
(2) Apabila sampai permulaan tahun buku baru Dewan Pengawas
tidak mengemukakan keberatannya, maka Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja tersebut berlaku sepenuhnya..
(3) Tiap perubahan atas Anggaran Perusahaan dan Rencana
Kerja yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan
harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Pengawas.
(4) Setelah tahun buku berachir, selambat-lambatnya dalam
waktu
3 (tiga) bulan Direksi menyampaikan kepada Dewan Pengawas hasil-hasil realisasi dari Anggaran Perusahaan
dan Rencana Kerja dari tahun buku yang telah berachir
itu.
(5) Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja yang telah disetujui oleh Dewan Pengaws, demikian pula realisasinya.disampaikan juga kepada Bank INDONESIA.
BAB IX.
PERHITUNGAN TAHUNAN.
Pasal 21.
(1) Tahun buku Bank ialah tahun takwim.
(2)Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah achir tahun buku Direksi menyampaikan perhitungan tahunan yang terutama terdiri dari Neraca dan perhitungan laba-rugi kepada Dewan Pengawas guna kemudian diteruskan kepada Menteri Keuangan untuk disahkan.
Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut juga
disampaikan kepada Bank INDONESIA.
(3)Derektorat Akuntan Negara memeriksa perhitungan tahunan itu.
(4)Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah Menteri Keuangan menerima perhitungan tahunan itu tidak diajukan keberatan olehnya, maka hal itu berarti bahwa perhitungan tahunan telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
(5)Neraca dan perhitungan laba-rugi yang disahkan secara demikian memberi pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya kepada Direksi.
(6)Laba Bank yang disahkan dan setelah dikurangi pajak dibagi sebagai berikut :
a.20% (dua puluh perseratus) untuk cadangan umum sampai cadangan ini mencapai jumlah yang sama besarnya dengan modal Bank;
b.20% (dua puluh perseratus) untuk cadangan tujuan ;
c.7½% (tujuh setengah perseratus) untuk dana kesejahteraan pegawai Bank yang penggunaannya dilaksanakan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Pemerintah ;
d.7½%(tujuh setengah perseratus) untuk jasa produksi bagi pegawai Bank dengan batas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali gaji sebulan;
e.penggunaan laba selebihnya ditetapkan oleh Pemerintah.
BAB X.
KETENTUAN PIDANA.
Pasal 22.
(1)Anggota Direksi dan pegawai Bank, anggota dan Sekretaris Dewan Pengawas tidak memberikan keterangan-keterangan yang diperoleh karena jabatannya, kecuali apabila diperlukan untuk pelaksanaan tugasnya atau
untuk memenuhi kewajibannya menurut UNDANG-UNDANG Perbankan 1967 dan UNDANG-UNDANG Bank INDONESIA 1968.
(2)Anggota Direksi dan pegawai Bank, anggota dan Sekretaris Dewan Pengawas yang bertentangan dengan ketentuan- ketentuan tersebut pada ayat (1) memberikan keterangan yang diperolehnya karena jabatannya, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu ) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah).
(3)Tindak pidana tersebut pada ayat (2) dianggap sebagai kejahatan.
BAB XI.
PEMBUBARAN.
Pasal 23.
(1)Pembubaran Bank dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
(2)Jika Bank dibubarkan, semua hutang dan kewajiban keuangan lainnya dibayar dari kekayaan Bank, sedangkan sesuatu sisa lebih menjadi milik Negara.
(3)Pertanggungan-jawab liksidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Pemerintah yang memberikan pembebasan tanggung-jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan itu.
(4)Jika setelah likwidasi masih terdapat kewajiban-kewajiban keuangan lainnya, maka hal itu menjadi tanggung jawab Pemerintah.
BAB XII.
KETENTUAN PERALIHAN.
Koreksi Anda
