Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 21 Tahun 1958 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 10 TAHUN 1957 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 1956 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT I KALIMANTAN BARAT, KALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TIMUR (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 83) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
a. Bab II dari UNDANG-UNDANG No. 25 tahun 1956 (pasal- pasal 4 sampai dengan 83) memuat hal-hal yang menjadi urusan rumah-tangga Daerah Swatantra tingkat I dan meliputi urusan-urusan: tata-usaha daerah, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Pertanian, Kehewanan, Perikanan darat/pantai, Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, Sosial, Perindustrian dan lain-lain urusan yang menjadi kewajiban Daerah Swatantra tingkat I. Semua ketentuan mengenai urusan rumah-tangga dan kewajiban Daerah Swatantra tingkat I termuat dalam Bab II itu dan yang berlaku bagi Daerah Swatantra tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, berlaku pula bagi Daerah Swatantra tingkat I Kalimantan Tengah dengan pengertian bahwa pasal 77 ayat 3 dan pasal 80 berlaku dengan perubahan seperlunya (mutatis mutandis). Selain itu bagi Darah Swatantra tingkat I Kalimantan Tengah perlu diperhitungkan adanya pemerintahan tunggal dalam masa permulaan sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 3 UNDANG-UNDANG ini. b. Bab III dari UNDANG-UNDANG No. 25 tahun 1956 (pasal- pasal 34 dan 85) mengatur hal-hal yang bertalian dengan penyerahan/ perbantuan pegawai negara dan penyerahan barang-barang bergerak tidak bergerak milik negara kepada Daerah Swatantra tingkat I. Semua ketentuan Bab III itu berlaku pula bagi Daerah Swatantra tingkat I Kalimantan Tengah, hanya harus diperhitungkan juga isi pasal 3 ayat 3 UNDANG-UNDANG ini. c. Bab IV (pasal-pasal 86 sampai dengan 91) UNDANG-UNDANG No. 25 tahun 1956 memuat ketentuan- ketentuan peralihan, yang juga dinyatakan berlaku mutatis-mutandis bagi Daerah Swatantra tingkat I Kalimantan Tengah. Hanya pasal 89 tidak berlaku bagi Kalimantan Tengah. Dalam keuangan Daerah Swatantra tingkat I Kalimantan Selatan bentuk lama harus diadakan pemisahan, tetapi cara penyelesaian soal ini dan segala masalah yang timbul sebagai akibat pembentukan Daerah Swatantra tingkat I Kalimantan Tengah kiranya sudah cukup ditampung oleh ketentuan dalam pasal 90, yang juga berlaku bagi Daerah Swatantra tingkat I baru ini dan yang menyerahkan penyelesaian hal- hal semacam itu kepada Menteri Dalam Negeri. Pasal 5. (Tidak memerlukan penjelasan). Pasal 6. (Tidak memerlukan penjelasan). CATATAN *) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-48 pada tanggal 7 Mei 1958 pada hari Rabu, P. 247/1958 Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1958/62; TLN NO. 1622
Koreksi Anda