Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 21 Tahun 1958 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 10 TAHUN 1957 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 1956 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT I KALIMANTAN BARAT, KALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TIMUR (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 83) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ayat 1 dan 2 cukup jelas. Ayat 3 : Dalam masa permulaan setelah terbentuknya daerah Swatantra tingkat I Kalimantan Tengah menjelang pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan jalan pemilihan umum berdasarkan UNDANG-UNDANG No. 19 tahun 1956, maka atas pertimbangan penghematan dan agar segala usaha permulaan bagi Daerah Swatantra tingkat I baru itu dapat diselesaikan dengan cepat, tidak diadakan suatu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan. Untuk mengatasi kekosongan dalam pemerintahan daerah swatantra tingkat 1, sementara itu perlu ditunjuk seorang petugas Pemerintah Pusat yang akan menjalankan segala tugas pemerintah daerah Swatantra tingkat I Kalimantan- Tengah itu.
Koreksi Anda